[9:40 PM, 6/8/2021]
Bagus Taruno: Semangatnya menyalahkan zaman orla dan orba, membenarkan orde dimana junjungannya yg jd aktor saat itu.
1. Tidak menceritakan 14 tahun masa UUD 1945 tdk berlaku efektif (1945-1959). Pemerintahan bersifat parlementer dg pimpinan PM. Politik tdk stabil, gonta ganti kabinet. Yg itu bukan krn UUD 1945.
2. Boleh saja dikatakan dari 1945 hingga dekrit presiden 1959, UUD 1945 bersifat sementara. Dan dalam prakteknya pun UUD 1945 tdk berlaku efektif, bahkan ada UUD lain, yakni Konstitusi RIS dan UUDS'50. Namun dg dekrit 1959 itu, UUD 1945 menjadi bersifat tetap, dan tdk sementara lagi. Jadi yg masih membawa UUD 1945 dalam status sprt ucapan beliau dalam pidato pengantar Sidang PPKI 18 Agustus 1945, tdk relevan lagi.
3. Persoalan dalam UUD 1945 bukan persoalan fundamental, tetapi lbh pada teknikal yg mendasarkan pada tafsir. Klausula dalam UUD 1945 itu bersifat fundamental dan ideologis. Cakupannya sebenar sdh serba meliputi jika para pakar mau sedikit berpikir. Persoalan teknis tp yg di acak² hal² fundamental dan ideologisnya. Harusnya koreksi pada aturan² teknisnya sprt penyimpangan dalam TAP MPR, UU dan peraturan² yg ada di bawahnya.
4. UUD 1945 tidak hendak dijadikan bak kitab suci. Pertanyaan yg harusnya diajukan adalah pasal² apa yg salah atau dianggap salah? Ini yg harus diajukan terlebih dahulu sebelum mengajukan ide amandemen. Harus diperdebatkan secara terbuka. Menuduh UUD 1945 dibuat secara terburu-buru adalah tuduhan yg tdk berdasar jika hanya menyandarkan kata² BK yg mengatakan UUD kilat. BK mengatakan sprt itu karena situasinya serba cepat bak kilat sewaktu² bisa berubah sehingga BK mengajak semua anggota sidang agar tdk terjebak pd perdebatan hal² kecil krn pertama saat Sidang II BPUPKI sdh dibahas mendalam, dan kedua situasinya cukup genting sehingga jika mengulang perdebatan sprt pada Sidang BPUPKI justru akan banyak membuang waktu percuma.
5. Justru proses amandemen 4x dari 1999-2002 justru sangat tdk mendalam, dan terburu². Banyak melanggar kesepakatan awal sblm proses amandemen berlangsung. Panitia adhoc tdk menguasai materi, dan banyak ngawurnya. Dan tidak mengerti ilmu Panca Sila dan proses lintasan sejarah bangsa. Untuk hal ini kita bs debat secara terbuka.
[9:57 PM, 6/8/2021]
Adiaksa: Esensi nya bukan soal satu pasal, namun keterkaitan pasal2 lainnya yang saling mengikat, itulah jiwa, suasana kebatinan, lha td sdh sedikit dijawab oleh Mas Bagus Taruno...di gowo santai ae yo ๐☕๐๐ผ
[10:07 PM, 6/8/2021]
Ir Jusuf Mahdi, MM: UUD 1945 itu sudah legal hukum, legal formal dan logal konstitusional yang bersifat tetap tidak berubah. Bila ada hal-hal yang urgent, darurat dsb dilakukan penjelasan dari pasal terkait, dan dibahas dalam sidang MPR secara musyawarah dan mufakat.
[10:08 PM, 6/8/2021]
Adiaksa: Mas Bagus Taruno, Mas Prihandoyo juga ada pak Alvin dengan Rumah PancaSila nya lebih komprehensif membacanya...๐๐ผ๐๐ผ๐๐ผ
[10:12 PM, 6/8/2021]
Anisa: Matap idenya bung. Ruhnya pastinya disitu.
Saya jg mau mendapat energi dari risalah tersebut๐
[10:15 PM, 6/8/2021]
Alvin Yudistira: Sepakat Bu, ๐๐ฎ๐ฉ
[10:17 PM, 6/8/2021]
Anisa: ๐kpn saya dpt terbitan ulangnya?
[10:18 PM, 6/8/2021]
Alvin Yudistira: Siap Pak Bagus, ๐๐ฎ๐ฉ
[10:19 PM, 6/8/2021]
Alvin Yudistira: Kira2 kok nanti setelah merdeka Bu, kalau ngebet, monggo pesan ke Pak Adiaksa Bu, kalau saya sudah percayakan yg di bidangnya dan keahliannya, saya gerak di bidang lain, bagian pendobraknya saja he2
[10:25 PM, 6/8/2021]
Anisa: Itu adalah peninggalan yg harus saya pahami juga bung...yg pastinya sangat brmanfaat bg 7an saya
[10:35 PM, 6/8/2021]
Alvin Yudistira: Sip Bu Anisa bagus sekali, dan wajib diwariskan generasi penerus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar