Jumat, 25 Juni 2021

Agus Kodri @AgusKodri2: AYO GELORAKAN KEMBALI KE PANCASILA&UUD ‘45 YG DISAHKAN 18 AGUSTUS 1945 SCRA MURNI&KONSEKUEN!

[1:56 PM, 6/25/2021]
Arsyad Dharmo: Di AS, DPD/ Senat, mempunyai Hak dan Kewenangan penuh di White House( gedung putih)/ Kongres. Senat/DPD, di AS bisa memecat Presiden Dan wakil presiden apabila, Melanggar hukum.
Bagaimana Senat/DPD di Indonesia !?, yaaaa, bagaikan Singa yg giginya ompong. Aumannya hanya dianggap angin lalu.
Di negara-negara yg kualitas Demokrasi nya tinggi dan sehat dan sistem parlemennya Becameral maka, Senat sebagai Majelis Tinggi dan DPR/House of Refresentatif sebagai Majelis Rendah.
Senat di AS, jumlah kursi disediakan hanya 100 kursi sedangkan, DPR jumlah kursi 234. Tetapi, dengan jumlah kursi yg sedikit dibanding DPR senat, bisa memecat presiden dan wakil presiden. Seharusnya, di Indonesia yg sistem parlemennya/ MPR-RI juga Becameral, DPD-RI sebagai Majelis Tinggi dan DPR sebagai majelis rendah.
Di negara tetangga seperti, Piliphina, Senat juga mempunyai kewenangan yg Tinggi daripada DPR. Wasalam, DLMP (Perhimpunan Masyarakat Pecinta Konstitusi dan Keadilan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan

101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan https://t.co/uiGUXUaTOg pic.twitter.com/qxFePwV8ZQ — KoranDNM (@Koran_DNM) June 27, 2021 ...