[12:52 PM, 1/23/2021]
Ir Jusuf Mahdi, MM: 🇮🇩❤️ APAKAH PERLU ADA KOMPONEN CADANGAN BELA
NEGARA SAAT INI DAN KE DEPAN?? 🌹🇮🇩
Ir. Jusuf Mahdi, MM.
Dalam UUD 1945 Naskah Asli pada pasal 30 ayat 1 disebutkan : "Setiap
warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara."
Dari hal diatas bentuk bela negara dilakukan jika negara dalam keadaan
darurat dll dimana komponen institusi, instansi dan lembaga negara /
pemerintahan membutuhkan tambahan personil dll dalam menghadapi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT)
Penyiapan komponen cadangan diatur secara profesional melalui UU dengan
bentuk penyediaan SDM melalui pengerahan a.l Militer Sukarela,
pelatihan tenaga profesional di berbagai bidang seperti kesehatan dan
medis, tenaga terlatih khusus, tenaga akhli komunikasi dan
elektronik, penanganan bencana dsb.
Perlakuan terhadap tenaga Komponen Cadangan adalah sebagai tenaga siap
pakai yang bisa ditarik dan dikerahkan disaat diperlukan. namun
sehari-hari mereka bekerja dan bergiat sesuai profesinya
masing-masing.
Tenaga Komcad dapat menjadi prajurit TNI bila ingin meneruskan
bhaktinya melalui lembaga TNI yang tentunya harus menempuh persyaratan
khusus yang ditentukan.
Penggunaan tenaga cadangan harus mengantisipasi perkembangan situasi
dan eskalasi konflik yang dihadapi negara. Selama instansi
TNI dll masih mampu menangani masalah maka tenaga Komcad tidak
dikerahkan.
Dalam menghadapi sikon saat ini tenaga dan kemampuan TNI sebagai garda
terdepan dalam menghadapi keadaan darurat belum digunakan.
Fungsi TNI sebagai aspek Security dan Prosperity belum
digunakan secara terstruktur, banyak hal yang menjadi rancu apakah TNI
perlu menangani masalah kriminal, masalah yang bukan terkait fungsi TNI
sebagai kekuatan penempur dsb. Fungsi TNI sebagai aspek Prosperity
adalah menimbulkan rasa aman melalui peran kesejahteraan untuk bumi
Pertiwi sebab TNI adalah anak kandung rakyat.
Adanya Wajib Militer di berbagai negara adalah wujud penyiapan tenaga
cadangan yang berkelanjutan dan berkemampuan.
Rekrutmen tenaga TNI melalui adanya PK (perwira karier, perwira khusus)
dll adalah guna menyiapkan SDM yang profesional di bidangnya.
Tenaga Komcad sudah didata secara lengkap di Kemhan. Maka perlu
dipertanyakan mengapa saat ini pemerintah ingin menyiapkan dan merekrut
tenaga cadangan. Apakah masalah pandemi covid 19 ini sedemikian
gawatnya yang tidak mampu ditangani oleh medis?? Padahal tahapan
penanganan pandemi paling berat berupa Karantina Wilayah
belum dilakukan. Berarti belum ada keadaan darurat yang
sangat gawat. Maka adalah hal yang aneh bila ada wacana membuat Komcad
yang tidak diketahui akan digunakan untuk apa.
Banyak wacana yang dilontarkan pemerintah ternyata tidak
punya konsep dan program yang jelas, seperti Poros Maritim,
ekonomi meroket, mobil nasional Esemka dll yang sampai saat ini tidak
ada wujudnya.
Pemahaman tentang bela negara bisa dilakukan melalui sekolah, perguruan
tinggi, madrasah, pesantren, Pramuka, OSIS, PMR, organisasi massa,
perkumpulan seni budaya dlsb dimana materi dititik beratkan kepada
pembinaan watak dan karakter, cinta tanah air, disiplin, teamwork,
sifat ksatria, kepedulian terhadap sesama, alam dan lingkungan, serta
memiliki cara pandang jauh ke depan dan berwawasan.
Marilah wacana pengerahan Komcad jangan hanya menjadi sesuatu yang
tanpa arah yang jelas. Pandangan Moeldoko yang menyatakan BANSER adalah
bisa disiapkan sebagai komponen yang dipersenjatai menuai tanya apakah
TNI sudah tidak lagi berkemampuan menghadapi musuh? Siapakah musuh yang
dihadapi saat ini, datang dari mana, dll. Ini semua adalah tugas badan
atau lembaga intelijen untuk mengumpulkan data dan informasi.
Yang jelas di Papua ada pendeklarasian negara Republik Faderasi Papua
Barat yang lengkap dengan presiden, angkatan bersenjatanya dll. Apakah
itu masih dianggap tindak kriminal dan bukan makar?? Apa tindakan
pemerintah dalam menyikapi hal itu??
Semoga kita dapat membuat kebijakan yang cerdas dan berwawasan, karena
rakyat mulai bosan dan tidak percaya lagi dengan rencana yang
muluk-muluk tetapi tidak ada kenyataannya.
Karya nyata walaupun kecil lebih baik dari pada tidak berbuat apa-apa
sama sekali.
🇮🇩🌹🌻🌸🌷💐❤️
jm, vssmatc,sby, 23012021
#JASMERAH Ingat & waspada amanat & komitmen Bapak Bangsa: Sumpah Pemuda, Pancasila, Proklamasi, Preambule, UUD45 asli. Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil & Makmur. Terangkat harkat & martabat rakyat & bangsa Indonesia sejajar bangsa2 lain. Pancasila Mercu Suar Dunia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan
101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan https://t.co/uiGUXUaTOg pic.twitter.com/qxFePwV8ZQ — KoranDNM (@Koran_DNM) June 27, 2021 ...
-
Jika mengacu UU tersebut, maka: 1. Pem abai dlm mncegah masuknya pnyakit (psl 1-1) 2. Pem mmilih opsi PSBB utk mncegah faktor rsiko pnybar...
-
101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan https://t.co/uiGUXUaTOg pic.twitter.com/qxFePwV8ZQ — KoranDNM (@Koran_DNM) June 27, 2021 ...
-
[SALAH] Cuci Hidung dengan NaCl 0,9% dapat Menghilangkan Virus dan Bakteri di Lubang Hidung Informasi Palsu. Menurut Ahli Patologi, mencuci ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar