Senin, 07 Juni 2021

Hendrajit: Mindset kita harus spt para bapak bangsa dulu

[10:16 PM, 6/6/2021]

Hendrajit: Terlepas dari kualitas intelijen kita saat ini,, ada akar soal yang lebih patologis. Bangsa kita gampang percaya mitos dan tahayul.

Akibatntnya, dalam menilai kenyataan saat ini, nggak mampu menangkat tanda2 zaman dan semangatnya, apalagi mengantisipasi apa yang akan terjadi pada masa depan.

Sebaliknya akibat mitos dan tahayul, kita nggak mampu mengerti rahasia munculnya peristiwa2 bersejarah dari masa lalu yang biasanya unik dan tak terduga, namun dampaknya menimbulkan efek berantai. Akibatnya, kita tidak belajar dan memetik pelajaran apapun daru dari kejadiandi masa lalu. 



Rabu, 02 Juni 2021

via @ammaksum: Pierre Suteki: Tepatkah Menggugat Penetapan 1 Juni Sebagai HARI LAHIR PANCASILA?


[1:09 PM, 6/1/2021] Agus Maksum: 


Tepatkah Menggugat Penetapan 1 Juni Sebagai HARI LAHIR PANCASILA? 

Pierre Suteki 


A. Pengantar 

Hingga sekarang ini ternyata polemik tentang Hari Lahir Pancasila masih muncul ke pergulatan politik di tengah pandemi covid-19. Pemerintah telah menetapkan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 1945 melalui Keppres No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Syahdan, terkait dengan hiruk pikuk RUU HIP, BPIP dan RUU BIP seolah warga dibangunkan untuk mengaitkannya dengan penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945. Sebagian masyarakat merasa bahwa Usulan RUU HIP---yang kemudian digugurkan---- dan RUU BPIP yang beraroma moderasi, deradikalisasi paham komunisme dan otoritatianisme tidak dapat pisahkan dari skenario penetapan harlah Pancasila tanggal 1 Juni 1945. Seolah ada upaya untuk terus mengenang, memuja dan bahkan menjadikan pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarnoisme yang pada akhirnya dinilai oleh beberapa pihak lebih berbau atau cenderung "kekirian", khususnya jika dikaitkan dengan Nasakom pada tahun 1965. 

Pada akhirnya, tidak dapat dipungkiri munculnya kecurigaan rasional bahwa pengajuan RUU HIP dulu dan RUU BPIP sekarang merupakan bagian dari roadmap pengejawantahan ajaran Seokarnoisme tersebut. Apakah hal ini dibenarkan jika kita mengingat bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara telah disepakati ada, lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui pengesahan UUD NRI Tahun 1945? 


B. Pentahapan Kelahiran Pancasila Dasar Negara 

Secara penalaran, lahirnya suatu gagasan, ide, pemikiran yang terangkum dalam sebuah narasi way of life, ideologi dan juga dasar atau asas suatu negara sekalipun dapat dibagi menjadi 4 tahap: 

(1) Tahap Pembenihan, Pembibitan ide;

(2) Tahap Pembuahan ide;

(3) Tahap Perumusan ide; dan

(4) Tahap Kelahiran ide. 

Demikian pula Pancasila sebagai basis atau fondamen pemerintah negara Indonesia didirikan juga tidak terlepas dari pentahapan tersebut. Ir Soekarna tidak pernah mengklaim dirinya sebagai pencipta Pancasila, melainkan hanya sebagai salah satu penggali nila-nilai Pancasila yang telah ratusan tahun terpendam di bumi Nusantara Indonesia ini. 

Pada TAHAP PERTAMA, cikal bakal manusia Indonesia telah dikenal memiliki kearifan lokal yang memenuhi karakter nilai-nilai Pancasila. Misalnya keyakinan terhadap Tuhan. Teori Wahyu yang dikemukakan oleh Wilhelm Schmidth (etonolog dan ahli bahasa Austria) menyatakan bahwa bangsa-bangsa di nusantara meyakini adanya Tuhan dengan sebutan beraneka ragam, Alloh (Islam dan Nasrani), Sang Hyang Widhi Wase (Hindu), Gusti Pangeran (Jawa) dan lain-lainnya. Intinya penduduk yakin adanya sesuatu yang berada di luar kekuasaan alam dan manusia. 

Persepsi terhadap kemanusiaan dan hakikat manusia juga dimiliki oleh penduduk di Nusantara. Dalam Suluk Wujil (Jawa) manusia diyakini sebagai mahluk monodualisme. Disebutkan pertanyaan mendasar: Apa manungsa iku? Manungsa iku loro ning datan loro. Lir tinon lawan ragane (Apa manusia itu? Manusia itu dua menjadi satu, yakni jiwa dan raga yang tampak sekaligus),  bahkan monopluralisme yang kemuadian konsep ini dikembangkan oleh Prof. Notonagoro. Manusia bukan dimaknai sebagai substansi material seperti komunis dan kapitalis melainkan dimaknai lahir dan bathin, sehingga pemenuhannya tidak cukup aspek lahiriah melainkan juga bathiniah. 

Perihal persatuan, semangat bersatu kita temukan jejak bagaimana sejarah mengukir kesatuan bangsa, misalnya kesatuan penduduk dan wilayah serta keragama SARA dengan semboyan di Majapahit dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa ( Berbedalah, tetap menjadi satu kesatuan, tidak ada dharma kebaikan yang mendua). Permusyarawaratan untuk mufakat juga sudah terbiasa dilakukan oleh para raja dan penduduknya. Adat adat musyawarah rembug desa di Jawa, adat adat begundem di Lombok bahkan tercatata dalam sejarah dalam kitab Negara Kertagama bahwa pengangkatan Gajah Mada sebagai Mahapatih Majapahit juga ditempuh dengan musyawarah. 

Mengenai kedilan sosial, atau pengutamaan kesejahteraan sosial, kita bisa menyimak pembibitan nilai ini sejak zaman Sriwijawa dengan Raja Syailendra ketika membuat prasasti Kedukan Bukit 683 M. Pada prasasti itu tertulis saloka yang berbunyi: Marwat Vanua Srivijaya Jaya Sidhdhaayatra Subhiksa (Mendirikan Negara Sriwijaya Yang Jaya Sejahtera Sentausa). Hal ini menunjukkan komitmen Kerajaan Sriwijaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk kerajaan. 

Pada TAHAP KEDUA, menjelang kemerdekaan RI ada upaya yang tegas dari orang-orang terpelajar di Indonesia untuk memperjuangkan dan membela nilai-nilai yang dapat mendorong segala upaya untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan kaum imperialis. Ada Perhimpunan Indonesia, ada Indische Partij, ada PNI, ada PKI dan lain sebagainya. Organisasi-organisasi itu sengaja dibentuk untuk menyemai sekaligus mengawinkan nilai-nilai baru yang akan dipakai sebagai spirit perjuangan melawan penjajahan di bumi pertiwi Indonesia. 

Pada TAHAP KETIGA, nilai-nilai yang terpendam, disemaikan dan telah dicoba untuk dikawinkan, kemudian diusahakan untuk dikonkretkan dengan cara membuat rumusan agar lebih mendapatkan kepastian hukumnya. Terkait dengan Pancasila maka melalui  Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) para tokoh pendiri bangsa mencoba mengajukan dan merumuskan asas, dasar negara didirikan. Pada sidang BPUPK yang pertama (29 Mei sd 1 Juni 1945) ada beberapa tokoh yang mengajukan gagasan tersebut. 


(1) Mr Muhammad Yamin, mengajukan:

Dalam pidatonya:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraqn rakyat. 


Usulan secara tertulis:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.

5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

(2) Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr Supomo juga mengajukan lima dasar negara yaitu;

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan bathin

4. Musyawarah

5. Keadilan Rakyat, 


(3) Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidatonya. Dalam pidato itu, Ir

Sukarno juga mengajukan lima dasar negara didirikan yang kemudian diusulkan untuk diberi nama Pancasila (atas usulan ahli bahasa temannya, diperkirakan Mr Moh. Yamin). Lima dasar itu adalah:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Bahan-bahan berupa usulan para tokoh pada sidang BPUPK pertama ini perlu digodog lebih lanjut. Oleh karena itu dibentuklah Panitia kecil pada tanggal 1 Juni 1945. Ada 9 orang dan diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia itu kita kenal dengan nama Panitia 9. Hasil kerja Panitia 9 berupa Piagam Jakarta atau juga disebut Mukadimah atau juga disebut Gentlement Agreements. Di dalam Piagam Jakarta ini termaktub lima dasar negara didirikan, yaitu: 

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.

5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Sampai di sini, usulan lima dasar negara didirikan tidak lagi pendapat perseorangan melainkan sudah menjadi MODUS, setidaknya wakil-wakil pada Panitia 9. Tidak ada ajaran pribadi di sini sekalipun oleh Ir. Sukarno. Jadi, kalau ingin menetapkan hari lahir Pancasila sebagia modus vivendi lebih tepat tanggal 22 Juni 1945 dibandingkan 1 Juni 1945. 

Pada TAHAP KEEMPAT menjelang pengesahan UUD NRI 1945, atas 7 kata di belakang Ketuhanan pada sila pertama, tampaknya menimbulkan kegerahan bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya kalangan Non Muslim hingga menjelang sidang PPKI 7 kata itu dihapus dan pada saat pengesahan UUD 1945, 7 kata itu disepakati oleh PPKI untuk dihilangkan sehingga sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila lainnya tetap bunyi dan susunannya.  Hingga di sini kita dapat menyaksikan bahwa Pancasila yang disahkan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 ini benar-benar telah menjadi MODUS VIVENDI (Kesepakatan Luhur Final). Ketika sudah ada modus vivendi inilah, sebuah ide, gagasan dasar negara telah memperoleh legitimasi dan legalitasnya. Maka, lebih tepat HARI LAHIR PANCASILA ditetapkan pada tanggal 18 AGUSTUS 1945. TAHAP KELAHIRAN sebuah ide, gagasan dari sebuah bangsa tentang dasar negara RI telah tiba. 


C. Politik Hukum Penerbitan Keppres Harlah Pancasila 

Ada pertanyaan penting yang perlu diajukan yaitu: "bagaimana legalitas dan legitimasi penetapan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016?" Saya akan sedikit mengkritisi Keppres ini, khususunya dari sisi politik Hukumnya, sebagai berikut: 

(1) Tidak ada urgensi penerbitan Keppres 

Dari sisi politik hukum, urgensi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 itu tidak ada karena hari kelahiran Pancasila sebenarnya sudah disepakati oleh bangsa Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak perlu diperdebatkan. Para ahli tata negara, dosen-dosen HTN dan Pancasila sebenarnya sudah sepakat secara legal konstitusional Pancasila lahir bersama pengesahan UUD 1945, yakni 18 Agustus 1945. Patut diduga sebenarnya tidak ada polemik, yang mungkin ada hanyalah kepentingan politik tertentu. 

(2) Tidak ada cantolan hukumnya. 

Di sisi lain, Keppres No. 24 Tahun 2016 adalah Keppres yang sangat minim memperoleh dasar hukum berupa "cantolan hukum" pembentukan sebuag Keppres. Keppres ini hanya didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945 yakni tentang kewenangan Presiden untuk menjalankan pemerintahan menurut UU. Tidak ada satu pun UU, PP atau Perpres sekalipun yang menjadi dasar pembentukan Keppres ini. 

(3) Tidak tepat status pengaturannya melalui Keppres. 

Sebagaimana diketahui bahwa Keppres itu dari sisi HTN dan HAN adalah sebuah produk hukum yang bersifat konkret, individual dan selesai. Lalu bagaimana bisa Hari Lahir Pancasila itu ditetapkan dengan Keppres yang punya sifat khusus dan tidak berlaku umum untuk seluruh rakyat? Saya diangkat menjadi Guru Besar itu dengan Keppres, bukan dengan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya abstrak dan umum. Menyangkut soal dasar negara, ideologi negara saya kira harlahnya tidak tepat dituangkan dalam bentuk Keppres yang pertimbanangan hukumnya lebih individual dan subjektif. Oleh karena menyangkut soal negara maka pertimbangannya tidak boleh sepihak melainkan harus melibatkan para wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR, sekaligus melibatkan PARTISIPASI RAKYAT sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tetang PPP. Oleh karena itu penetapan harlah Pancasila lebih tepat dengan UU atau jika mungkin dengan Ketetapan MPR. Mengapa harus dengan UU atau Ketetapan MPR? Hal ini dilakukan agar tidak mudah diubah sesuai dengan kemauan rezim yang berkuasa secara sepihak. 


D. Implikasi Penetapan Harlah Pancasila 1 Juni 1945 

Implikasi penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir (harlah) Pancasila. 

(1) Adanya upaya untuk terus mengembangkan pidato 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarno atau Soekarnoisme oleh partai politik tertentu dan bahkan menjadikannya sebagai Visi partai tersebut plus upaya pemerasan Pancasila  menjadi Trisila dan Ekasila. 

(2) Pergeseran urat tunggang Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa (religiusitas) menjadi Gotong Royong (tidak dijamin religiusitasnya). Hal ini tercemin dalam RUU HIP dan Visi sebuah partai pengusungnya. 

(3) Terkesan ada upaya melakukan moderasi atau deradikalisasi terhadap paham komunisme, Marxisme-leninisme melalui RUU HIP yang diusung oleh partai yang bervisi Pancasila 1 Juni 1945. Kecurigaan ini tidak berlebihan ketika kita menyaksikan keterangan dari anggota parlemen yang menyatakan bahwa mantan dan para anak cucu PKI berlindung pada partai tersebut. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai 15 juta hingga 20 juta orang. 

(4) Melalui penetapan harlah 1 Juni 1945, kita juga menangkap kesan bahwa Pancasila lebih dikembangkan sebagai IDEOLOGI NEGARA dibandingkan dengan Pancasila sebagai DASAR NEGARA. Sementara itu, Pancasila di Pembukaan UUD 1945 itu harus dimaknai sebagai dasar negara yang wajib diamalkan oleh para penyelenggara pemerintah negara ( legislatif, yudikatif dan eksekutif) bukan oleh warga negara. Ketika Pancasila ditekankan pada ideologi negara, maka akan mudah dilahirkan TAFSIR TUNGGAL Pancasila yang berpotensi menjadi ALAT GEBUK rezim terhadap pihak lain yang berseberangan dengan rezim penguasa. Hal ini sudah tercermin dalam RUU HIP---yang sudah kandas----maupun RUU BPIP. 

Berdasarkan argumentasi tersebut di muka baik dari sisi politik hukumnya maupun implikasi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945, maka Keppres No. 24 Tahun 2016 kiranya patut untuk digugat serta kembali pada Pancasila sebagaI MODUS VIVENDI yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan pengesahan UUD NRI 1945. Upaya untuk membangkitkan ajaran yang tidak sesuai bahkan terkesan hendak mengganti Pancasila Dasar Negara 18 Agustus 1945 harus dimaknai sebagai perbuatan MAKAR IDEOLOGI/DASAR NEGARA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e, dan f KUHP yang diancam hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Jika hal itu dilakukan oleh sebuah partai politik, maka sesuai dengan UU Parpol, parpol tersebut dapat diusulkan oleh Presiden untuk dibubarkan melalui mekanisme pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi  (MK). 


E. Penutup 

Mungkin bagi kalangan tertentu hari lahir sebuah ide, gagasan, ideologi atau apa pun namanya itu tidak penting. Namun, ketika hari lahir gagasan atau ideologi itu dimaknai bukan sekedar istilah (wadah) melainkan persoalan konten dari sebuah ide dasar, maka hal ini merupakan persoalan yang serius karena para inisiatornya telah menyalahi konsensus nasional yang telah ada bahkan menjadi modus vivendi. Jadi, nama atau wadah itu penting, isi juga penting dan artinya keduanya ternyata tidak dapat dipisahkan. Jadi,  Hari lahir Pancasila dan Isi serta makna di dalamnya tidak dapat dipisahlepaskan. Harlah Pancasila sebagai Modus Vivendi adalah 18 Agustus 1945 bukan 1 Juni 1945.  Bukankah begitu penalaran yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan? 


Tabik...!!!

Semarang, Senin: 31 Mei 2020


Minggu, 23 Mei 2021

Jusuf Mahdi: Membedah Kesejatian Islam Di Nusantara


[11:39 AM, 5/23/2021] 

Ir Jusuf Mahdi, MM: 🇮🇩🌹 MEMBEDAH KESEJATIAN ISLAM DI NUSANTARA ❤️🇮🇩

Ir. Jusuf Mahdi, MM.

Saat ini Islam telah dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia sekitar 80 % dari 260 juta jiwa, sehingga merupakan yang terbesar di dunia.

Hal tersebut terjadi dari masuknya agama Islam melalui utusan nabi, para wali songo yang secara santun, tanpa kekerasan, memberikan suri tauladan, arif dan bijak, persuasif, penuh toleransi  merangkum budaya dan kepribadian bangsa menjadi sebuah tatanan kehidupan islami yang mengakar kuat di masyarakat Nusantara.

Hanya di Indonesia selama ratusan tahun semua agama hidup berdampingan secara damai, tidak pernah ada konflik yang menyebabkan korban, dan Islam sangat concern menerapkan inti dan esensi nilai ke-bhinneka tunggal Ika-an dalam berkegiatan, sehingga marwah Pancasila dan implementasinya dikagumi dunia.

Maka kesejatian dan sejatinya  Islam Nusantara adalah tata laku islami yang berakhlakqul kariimah, damai, menyejukkan, teguh  pada amar makruf nahi mungkar,  melakukan kebajikan, kebaikan dan kebenaran, menerapkan lakum dinukum wali yadiin


Saat ini upaya untuk memecah belah, mengadu domba umat Islam dengan gencar dilakukan oleh musuh-musuh Islam dalam upaya menghancurkan Islam dan umat Islam Indonesia.

Dengan licik dan dengan segala cara, melalui media, tulisan, medsos dll para buzzer memframing Islam dan umat Islam Indonesia untuk saling curiga, saling menjatuhkan sehingga persatuan dan kesatuan umat runtuh dan hancur sehingga dengan mudah mereka dapat menguasai Indonesia dan merubah dasar negara  Berketuhanan yang Maha Esa dengan dasar liberal, komunis dsb.

Saat ini sedang berlangsung perang ekomomi dan penguasaan sumber daya alam, baik untuk mewujudkan kapitalis-liberalis global ataupun komunisme global, dimana  Indonesia karena kekayaan sumber daya alamnya menjadi sasaran utama.

Sasaran utama mereka adalah menghancurkan NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi umat Islam terbesar di Indonesia melalui fitnah, adu domba dlsb. 

Waspadalah dan cermat  serta cerdaslah  menyikapi perkembangan keadaan dan mudah-mudahan Allah senantiasa melindungi bangsa dan  negara dalam rakhmat dan barokah Nya.  Aamiin ya rabbal alaamiin.

🇮🇩🌹❤️🇮🇩🇮🇩🇮🇩❤️

jm, vssmatc,sby,23052021


[3:53 PM, 5/23/2021] Ir Jusuf Mahdi, MM: Islam sejati di Nusantara tidak keluar dari Al Qur'an, sunnah dan ajaran Nabi Muhammad Saw, meneladani isi piagam Madinah sebagai pedoman berpemerintahan, bergotong royong mengatasi kehidupan dan masalah, menjunjung kemanusiaan, keadilan dan keberadaban di semua tataran kehidupan. Dan bagi bangsa Indonesia karunia  Allah tersebut adalah Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila yang diturunkan melalui para sesepuh dan founding father yang mengerucut pada Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945.

[3:58 PM, 5/23/2021] Ir Jusuf Mahdi, MM: Tipu daya penjajah adalah membuat kelas dan batasan golongan masyarakat dalam berkehidupan, menyekat hubungan komunikasi antar bagian masyarakat dsb sehingga pemimpin jauh dari rakyatnya



Selasa, 18 Mei 2021

Jusuf Mahdi: Pelurusan Tentang Pengertian Politik


 









[11:32 PM, 5/18/2021] 

Ir Jusuf Mahdi, MM: 🇮🇩❤️ PELURUSAN TENTANG PENGERTIAN POLITIK 🇮🇩 🌹

Ir. Jusuf Mahdi, MM.

Apa politik itu?

Politik  adalah cara untuk meraih dan mewujudkan nilai berkehidupan yang mencakup aspek dan bidang kehidupan yang diimplementasikan dalam strategical grand design jangka panjang.. Wujud politik paling kecil adalah dalam kehidupan rumah tangga yang berupaya meraih kriteria sakinah mawadah  warrakhmah, baitii jannaati

Jadi salah bila diartikan  sebagai cara untuk meraih kekuasaan

Saat ini telah terjadi gagal paham tentang arti, makna dan esensi politik sehingga ada persepsi bahwa politik itu kotor, umat (beragama) tidak perlu berolitik, dlsb, padahal nabi Muhammad Saw adalah politikus ulung yang memberikan suri tauladan dalam berkehidupan, berpemerintahan, menjalin hubungan dan komunikasi dengan cara yang arif dan bijak, santun, adil, amar makruf nahi mungkar,  menghormati orang lain namun tegas dalam tindakan

Kebijakan politik bertolak dari wawasan berkebangsaan dan berkenegaraan, yang merupakan perwujudan dari grand strategical design berjangka panjang dengan lingkup internal, eksternal, global dan universal sebagai cara pandang bangsa dalam menyikapi situasi dan kondisi serta trend yang berkembang. Cara pandang ini menyiratkan jati diri bangsa dan negara dalam eksistensinya berkehidupan.

Dengan hal tersebut martabat, harkat, derajad dan wibawa bangsa dapat menjadi performa dan kinerja bangsa dan negara. Dan tentunya tatanan clean government and good governance akan menjadi tolok ukur berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.

Untuk menentukan kebijakan  politik harus merujuk kepada inti, esensi dan nilai luhur yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945

Kebijakan politik bertolak dari wawasan berkebangsaan dan berkenegaraan, yang merupakan perwujudan dari grand strategical design berjangka panjang dengan lingkup internal, eksternal, global dan universal sebagai cara pandang bangsa dalam menyikapi situasi dan kondisi serta trend yang berkembang. Cara pandang ini menyiratkan jati diri bangsa dan negara dalam eksistensinya berkehidupan.

Dengan hal tersebut martabat, harkat, derajad dan wibawa bangsa dapat menjadi performa dan kinerja bangsa dan negara. Dan tentunya tatanan clean government and good governance akan menjadi tolok ukur berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.

Untuk menentukan kebijakan  politik harus merujuk kepada inti, esensi dan nilai luhur yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945

Namun perumusan wawasan harus ditentukan melalui pengamatan cermat, cerdas, logik, realistis dan komprehensif tentang tata ruang wilayah, geografi, geo strategi dan geo politik dari realita bangsa dan negara.

Ada dua pilihan tentang orientasi penentuan wawasan yaitu maritime oriented vision ataukah continental oriented vision, yang nantinya diwujudkan dalam esensi bela negara dalam bentuk  Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara  yang akan menentukan prioritasi pemberdayaan Ketahanan Nasional menjadi Kekuatan Nasional dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita dan tujuan kemerdekaan sesuai yang diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945

Sesuai UUD  1945 maka yang membuat kebijakan politik adalah MPR yang membuat GBHN jangka panjang, minimal 50 tahun yang diprogramkan dalam tahapan pelaksanaan 5 tahunan dan pelaksanannya adalah presiden dan jajaran pemerintahan.

Walaupun tongkat kepemimpinan berganti setiap 5 tahunan tetapi kebijakan yang telah dibuat tetap dilanjutkan sebagai pedoman kegiatan. Apabila ada perkembangan situasi dan kondisi yang urgent, bisa dilakukan pembenahan teknis pelaksanaannya sesuai prioritas.

Mari kita lebih arif, bijak dan seksama dalam menyikapi segala apapun yang menjadi tantangan bagi bangsa dan negara agar kita bisa bersatu untuk mengisi kemerdekaan.

❤️🌹💐🌸🌻🌷❤️

jm, vssmatc sby, 19052021


Senin, 17 Mei 2021

Jusuf Mahdi: Pembukaan UUD 1945 Sendi Utama Kehidupan Internal dan Universal Bangsa







[12:05 PM, 5/17/2021] 

Ir Jusuf Mahdi, MM: Ini dasar pemikiran yang tajam, reslistis, logik dan komprehensif

.🇮🇩❤️ PEMBUKAAN UUD 1945 SENDI UTAMA KEHIDUPAN INTERNAL DAN UNIVERSAL BANGSA ❤️🌹🇮🇩

Ir. Jusuf Mahdi, MM.

Allah SWT menciptakan makhluk manusia yang diturunkan ke muka bumi untuk hidup dan berkehidupan sebagai pemimpin, wakil Allah yang mengemban amanah untuk menegakkan kemuliaan sebagai  sebagian dari tanda kekuasaan Allah SWT Yang Maha Penentu segalanya

Untuk menjalani hidup dan kehidupan maka manusia sebagai makhluk sosial yang kemudian bermutasi menjadi bangsa harus memiliki pedoman baku sebagai wawasan yang berorientasi ke masa depan  Pedoman tersebut bagi bangsa Indonesia adalah Pembukaan (Preambule) UUD 1945 yang melingkupi  dimensi   internal dan universal, spiritual dan ragawi yang lengkap dan terarah..

Dalam alinea pertama tersurat dan tersirat bahwa : "Sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa" yang berarti .bahwa arti, makna, inti dan esensi  kata MERDEKA dan KEMERDEKAAN itu harus benar-benar dipahami.

MERDEKA yang berarti tidak terjajah secara lahir dan batin, memiliki kebebasan berolah rasa, jiwa, cipta dan raga untuk meraih kemuliaan diri sebagai makhluk Allah SWT.

KEMERDEKAAN yang berarti memiliki harkat, martabat, derajad sebagai diri yang sama dengan manusia / bangsa yang lain dalam persaudaraan, saling peduli dan menolong dalam kebajikan, kebaikan dan kebenaran dalam mengharap ridho dan barokah Allah, Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa didasari oleh peri kemanusiaan dan peri keadilan..

Dari pemahaman alinea pertama ini disadari bahwa kehidupan itu penuh tantangan yang harus dihadapi dengan perjuangan / survival yang didasari oleh keimanan dan ketakwaan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, yang akan membawa kepada kebahagiaan hidup yang diharapkan, dicita-citakan, menjadi tujuan sebagai manusia yang merdeka seutuhnya dalam tatanan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Semua hal di atas tidak akan terwujud bila tidak atas berkat  Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, sebab Dia lah segala penentu kehidupan manusia dan alam semesta.

Wawasan atau Visionary Strategical Grand Design bangsa sudah jelas dirumuskan dalam isi alinea ke empat dengan Pancasila sebagai way of life bangsa.

Dalam implementasi dari inti hal diatas, ada beberapa hal yang bisa dicermati secara cerdas, logik dan komprehensif yang berlaku internal dan universal, yaitu :

💧 COMMUNITY DEVELOPMENT, membangun jalinan kemitraan. Saat ini dilakukan Turki / Erdogan kepada negara-negara Afrika yang terpuruk dalam krisis ekonomi, bencana alam dll a.l Somalia, dsb dengan melunasi hutang negara tersebut kepada IMF dari dana Turki yang dipinjamkan kepada IMF

Dari sini Community Development, membangun komunitas sebagai persaudaraan antara sesama manusia diwujudkan secara tulus dan ikhlas.

💧 HARVESTY AND FORESTY DEVELOPMENT, membangun pemberdayaan potensi  pertanian, perkebunan, perikanan dll yang juga dilakukan Turki ke negara-negara Afrika agar bisa berkemampuan dan mandiri untuk dapat mengatasi masalah.

Apakah kita bisa menerapkan hal diatas untuk kita sendiri sehingga Ketahanan Nasional kita menjadi berkemampuan, berkualitas dan mandiri??

Harus selalu diingat bahwa kesejahteraan rakyat dapat dicapai bila faktor pendidikan dan kesehatan dapat menjadi keutamaan pemberdayaan nasional. Dengan hal ini maka akan dapat diberdayakan ketahanan ekonomi, pangan, industri dlsb sebagai Kekuatan Nasional yang berkemampuan, berkualitas dan mandiri sehingga bangsa mampu menghadapi tantangan jaman.

Marilah kita di era ini menjadi pahlawan di bidang pembangunan jiwa dan raga, watak dan karakter, moralitas dan mentalitas, akhlaqul karimah, jati diri yang bersih, jujur dan amanah, dalam tatanan clean government and good governance. Inilah arti dari  mengisi halaman dan rumah kebangsaan yang sebenarnya

Selamat mengenang para founding fathers yang telah tulus dan ikhlas berjuang demi kehormatan bangsa dan negara

❤️🇮🇩🌹🌹🌹🇮🇩❤️

jm,vssmatc,sby,09112020





[6:34 AM, 5/17/2021] 
Burhan Rosyidi: "TANAH AIR BANGSA INDONESIA !"

perhatikan dengan seksama bahwa bukan kah yang sekarang menjadi wilayah NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini, pada dasarnya, adalah DARATAN yang tidak ikut DITENGGELAMKAN oleh BANJIR BESAR pada jaman NABI NUH AS...

dan di atas tanah DARATAN yang tidak ikut DITENGGELAMKAN oleh BANJIR BESAR pada jaman NABI NUH AS itu lah tumbuh dan berkembangnya sebuah PERADABAN yang sedemikian rupa hingga pada gilirannya kemudian terbit lah NEGARA REPUBLIK INDONESIA atas dasar semangat MENJADI INDONESIA amanah PEMBUKAAN UUD 1945...

Itu Lah Indonesia !



[11:50 AM, 5/17/2021] Ir Jusuf Mahdi, MM: Dengan mengimplementasikan nilai alinea 1 Pembukaan UUD 1945 kita harus berpola pikir dan berwawasan internal, nasional, eksternal dan global sehingga masalah dalam negeri dapat diatasi dan masalah global dapat berperan aktif. Tinggal bagaimana pemimpin Indonesia menentukan kebijakannya.

[11:52 AM, 5/17/2021] Muftie Yusha: Miss Persepsi akan menghasilkan Miss Understanding...
Kondisi Sensi akan mempersempit wacana berpikir kita...
Mari kita letakkan terlebih dahulu emosi dan ego kita masing²...
Bangsa ini lebih membutuhkan Persatuan dan Kesatuan para Pemikir yg concern atas kondisi negara ini...
Kita sudah capek atas rezim ini...
Kita sudah mulai capek atas perjuangan yg tidak ada putusnya...
Kita sudah capek dgn berjuang secara sporadis...
Mari kita satukan visi misi kita...
Mari kita kesampingkan semua emosi, ego, dan rasa sensi kita...
Bangsa ini memerlukan anda anda semua disini untuk perbaikan kondisi negara ini...
Kita satukan dan leburkan pikiran kita demi mengupayakan Kembalinya Pancasila dan UUD '45 pada jalur yg sebenarnya kembali...
Perjuangan kita akan menentukan baik buruknya nasib anak cucu kita ke depannya...
Kita semua di sini  berdiri pada kubu yg sama...
Pikirkan bila dlm 1 kubu saja kita sudah terpecah bagaimana kita akan melawan ke Angkara Murkaan ini yg sdg meraja lela...
Satukan arah perjuangan kita, susun strategi yg matang agar kita bisa melakukan serangan dgn efektif dan efisien..
🙏🙏🙏

[12:00 PM, 5/17/2021] Ir Jusuf Mahdi, MM: Para pemikir dan senior sudah membuat konsep penataan kembali sistem manajemen pengelolaan tata  pemerintahan dan tata kenegaraan tapi nggak punya dukungan power dari organisasi-organisasi seperti KAMI Muhammadiyah NU Garis lurus , ponpes dan ulama Khos, mahasiswa dlsb. 

[12:02 PM, 5/17/2021] Proboputro: Susah banget ya disuruh bersatu melawan kedzaliman di depan mata...

[12:31 PM, 5/17/2021] Alvin Yudistira: Betul. Maka Bapak Bangsa rumuskan di Preambule: Merdeka dulu, baru Bersatu, Berdaulat, Adil, Makmur. 🙏🇮🇩

[12:06 PM, 5/17/2021] Proboputro: Kebanyakan lebih memilih aksi² seremonial dari pada aksi nyata mendukung penataan ulang sistem kita

[12:09 PM, 5/17/2021] Proboputro: Jenuh rasanya emosi dipancing terus mengikuti aksi² seremonial berjilid²...

[12:11 PM, 5/17/2021] Ir Jusuf Mahdi, MM: Soal saat ini :
1. Bagaimana Wawasan Strategik kita 
2. Bagaimana performa dan kinerja  ketahanan nasional kita
3. Sudahkan kita berkarya nyata  mengisi kemerdekaan sesuai cita-cita dan tujuan kemerdekaan

[12:12 PM, 5/17/2021] Proboputro: Dan banyak yg tak sadar telah ingkari sunnatullah sbg makhluk paling sempurna yg diberi akal sehat... lebih memilih jadi beo atau bebek hanya krn emosi dipancing dg umpan atas nama ghiroh Islam

[12:18 PM, 5/17/2021] Alvin Yudistira: Dari Pak @Adiaksa: Ideologis, Strategis, Taktis. Memang yg mudah terbaca tataran taktis, praktis. Terus sambungkan ke strategis dan ideologis 🙏🇮🇩


 

Minggu, 02 Mei 2021

Jusuf Mahdi: Selintas Mengenal Perang Nuklir, Biologi, Kimia (NUBIKA, ABC WARFARE)

[4:19 PM, 5/2/2021]
Ir Jusuf Mahdi, MM: 🇮🇩❤️ SELINTAS MENGENAL PERANG NUKLIR, BIOLOGI, KIMIA (NUBIKA, ABC WARFARE) 🌹🇮🇩

Ir. Jusuf Mahdi, MM.

Setelah dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan Hiroshima pada PD II lalu, istilah ABC WARFARE, Perang Nubika di kenal di seluruh dunia
Disebut Perang Nubika  karena digunakannya atom, nuklir, biologi (kuman, virus) dan zat kimia, racun sebagai senjata pemusnah.

Penggunaan yang terpantau di lapangan adalah pada perang Vietnam dimana AS menggunakan bom napalm, hujan kuning (yellow rain) dll untuk menghadapi lawan.

Sedangkan penggunaan senjata biologi dengan penggunaan kuman, virus dll yang dikembangkan melalui laboratorium riset di berbagai negara merupakan kegiatan rahasia. Ketika terjadi adanya flue burung, flue babi, antrax, flue Hong Kong dll kita tidak tahu apakah itu terjadi karena bocornya teknis penelitian di laboratorium. Manusia baru sadar saat terjadinya kasus laboratorium Wuhan China yang bocor dan menebar virus Covid 19 ke seluruh bagian besar dunia.

Apakah itu benar-benar kecelakaan teknis ataukah  perang biologi masyarakat awam tidskv tahu dan tidsk mengerti

Sebenarnya PBB melarang penggunaan senuata biologi dan kimia karena tidak berperikemanusiaan, yang dapat membayangkan umat manusia yang tidak bersalah

Namun karena nafsu angkara manusia maka hilanglah rasa berketuhanan, berkemanusiaan dan berkeadaban

Mari secara cerdas, logik, realistik dan komprehensif kita mencermati pandemi Covid 19 ini, apakah memang pandemi ataukah bagian dari global warfare untuk kepentingan tertentu.

Semoga dapat memberikan sedikit gambaran tentang perang nubika.

🇮🇩❤️🌹🌸💐🌻🌷🦋🇮🇩

jm,vssmatc,sby,02052021

Jusuf Mahdi: Penataan Kembali Wawasan Hankamneg Indonesia

[10:55 AM, 5/2/2021]
Ir Jusuf Mahdi, MM: 🇮🇩🌹 PENATAAN KEMBALI WAWASAN HANKAMNEG INDONESIA ❤️🇮🇩

Ir. Jusuf Mahdi, MM..

Sebuah wawasan dari negara bertolak dari posisi geografi dan  geostrategik, dan kedudukan  tata ruang yang akan menentukan cara pandang suatu bangsa terhadap apa dan kemana tujuannya bernegara

Dari pengamatan yang cermat dikaitkan dengan komitmen dalam melaksanakan kehidupan ( pada bangsa Indonesia dirumuskan pada Pembukaan UUD 1945 )  disusunlah Wawasan yang diaplikasikan dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara guna melindungi bangsa, negara dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman dalam bentuk apapun

Saat ini cara pandang pemerintah Indonesia, sejak era orde baru adalah bervisi continental yang menitik beratkan kepada tata ruang daratan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan (Negara)  Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA)

Hal ini sangat berpengaruh kepada penentuan kekuatan TNI dan doktrin tempurnya.

Rakyat Indonesia saat ini sedang bingung atas penentuan definisi dan kriteria sbb. ;

1. Bagaimana menentukan yang terkait kriminal

2. Bagaimana menentukan yang terkait teroris

3. Bagaimana menentukan yang terkait makar, pemberontakan terhadap pemerintah dan negara yang sah

4. Siapa yang harus melakukan tindakan apakah Polri atau TNI.

5. Kembali harus disusun wawasan dan doktrin HANKAMNEG, doktrin tempur dan penindakan terkait pertahanan dan keamanan

Dari hasil diskusi dll, masih ada kesan bahwa pengambilan keputusan dan kebijakan  pemerintah masih terkendala masalah HAM dsb

 Kita mencermati bahwa :

Tindak kriminal adalah perbuatan yang bersifat kejahatan, seperti perampokan, pencurian, korupsi, penyanderaan untuk dapat tebusan, begal, ekonomi  dlsb.

Tindakan teror adalah tindakan yang menyebabkan rasa takut, rasa dalam bahaya, rasa tidak aman dsb. Biasanya ada motif tertentu dari pelaku teror.
Motif biasanya politik, fanatisme, ideologi, dendam dlsb

Saat ini gelar kekuatan TNI sangat bias dikarenakan doktrin tempur yang tumpang tindih antara penyelesaian keamanan dan pertahanan, penanggulangan konflik dan penggunaan kekuatan  tempur / perang

Saat ini setelah polisi dipisahkan dari ABRI dan berkedudukan dibawah presiden, dan TNI kembali ke barak dan tidak adanya Dwi Fungsi   ABRI,  penggunaan dan pengerahan kekuatan tempur TNI semakin bias. Satuan  elite tempur TNI yang seharusnya dikeluarkan pada keadaan yang perlu penanganan melalui operasi khusus, digunakan tanpa melihat gawat dan gentingnya peristiwa yang terjadi

Dibentuknya Komando Operasi Khusus dibawah panglima TNI yang dapat menggerakkan langsung satuan tempur TNI tidak  melihat urgensi dari peristiwa yang terjadi, dimana seharusnya penggunaan pasukan elite melalui komando angkatan masing-masing, misalnya pada  pembajakan di  udara atau di laut, perompakan,  penyanderaan dlsb

Penggunaan satuan tempur TNI   untuk membantu tugas polisi perlu dikaji ulang sebab ranah tugas  dan wewenangnya sangat jauh berbeda.

Dalam operasi militer, misalnya pada pendaratan amphibi, tidak pernah disertakan satuan polisi. Polisi digunakan saat sebuah daerah sudah dikuasai dan perlu dilakukan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maka perlu ditata ulang SISHANNKAMNEG dan Doktrin Tempur TNI sehingga jelas penggunaan kekuatan tempur TNI agar tepat guna dan tepat sasaran

Rakyat menanti kiprah nyata TNI dalam menjaga Ibu Pertiwi

🇮🇩🇮🇩❤️❤️🌹🌹🇮🇩🇮🇩
vssmatc,SBY,,,02052021

101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan

101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan https://t.co/uiGUXUaTOg pic.twitter.com/qxFePwV8ZQ — KoranDNM (@Koran_DNM) June 27, 2021 ...