Ir Jusuf Mahdi, MM: 🇮🇩🌹 PENATAAN KEMBALI WAWASAN HANKAMNEG INDONESIA ❤️🇮🇩
Ir. Jusuf Mahdi, MM..
Sebuah wawasan dari negara bertolak dari posisi geografi dan geostrategik, dan kedudukan tata ruang yang akan menentukan cara pandang suatu bangsa terhadap apa dan kemana tujuannya bernegara
Dari pengamatan yang cermat dikaitkan dengan komitmen dalam melaksanakan kehidupan ( pada bangsa Indonesia dirumuskan pada Pembukaan UUD 1945 ) disusunlah Wawasan yang diaplikasikan dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara guna melindungi bangsa, negara dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman dalam bentuk apapun
Saat ini cara pandang pemerintah Indonesia, sejak era orde baru adalah bervisi continental yang menitik beratkan kepada tata ruang daratan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan (Negara) Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA)
Hal ini sangat berpengaruh kepada penentuan kekuatan TNI dan doktrin tempurnya.
Rakyat Indonesia saat ini sedang bingung atas penentuan definisi dan kriteria sbb. ;
1. Bagaimana menentukan yang terkait kriminal
2. Bagaimana menentukan yang terkait teroris
3. Bagaimana menentukan yang terkait makar, pemberontakan terhadap pemerintah dan negara yang sah
4. Siapa yang harus melakukan tindakan apakah Polri atau TNI.
5. Kembali harus disusun wawasan dan doktrin HANKAMNEG, doktrin tempur dan penindakan terkait pertahanan dan keamanan
Dari hasil diskusi dll, masih ada kesan bahwa pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah masih terkendala masalah HAM dsb
Kita mencermati bahwa :
Tindak kriminal adalah perbuatan yang bersifat kejahatan, seperti perampokan, pencurian, korupsi, penyanderaan untuk dapat tebusan, begal, ekonomi dlsb.
Tindakan teror adalah tindakan yang menyebabkan rasa takut, rasa dalam bahaya, rasa tidak aman dsb. Biasanya ada motif tertentu dari pelaku teror.
Motif biasanya politik, fanatisme, ideologi, dendam dlsb
Saat ini gelar kekuatan TNI sangat bias dikarenakan doktrin tempur yang tumpang tindih antara penyelesaian keamanan dan pertahanan, penanggulangan konflik dan penggunaan kekuatan tempur / perang
Saat ini setelah polisi dipisahkan dari ABRI dan berkedudukan dibawah presiden, dan TNI kembali ke barak dan tidak adanya Dwi Fungsi ABRI, penggunaan dan pengerahan kekuatan tempur TNI semakin bias. Satuan elite tempur TNI yang seharusnya dikeluarkan pada keadaan yang perlu penanganan melalui operasi khusus, digunakan tanpa melihat gawat dan gentingnya peristiwa yang terjadi
Dibentuknya Komando Operasi Khusus dibawah panglima TNI yang dapat menggerakkan langsung satuan tempur TNI tidak melihat urgensi dari peristiwa yang terjadi, dimana seharusnya penggunaan pasukan elite melalui komando angkatan masing-masing, misalnya pada pembajakan di udara atau di laut, perompakan, penyanderaan dlsb
Penggunaan satuan tempur TNI untuk membantu tugas polisi perlu dikaji ulang sebab ranah tugas dan wewenangnya sangat jauh berbeda.
Dalam operasi militer, misalnya pada pendaratan amphibi, tidak pernah disertakan satuan polisi. Polisi digunakan saat sebuah daerah sudah dikuasai dan perlu dilakukan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka perlu ditata ulang SISHANNKAMNEG dan Doktrin Tempur TNI sehingga jelas penggunaan kekuatan tempur TNI agar tepat guna dan tepat sasaran
Rakyat menanti kiprah nyata TNI dalam menjaga Ibu Pertiwi
🇮🇩🇮🇩❤️❤️🌹🌹🇮🇩🇮🇩
vssmatc,SBY,,,02052021
Sebuah wawasan dari negara bertolak dari posisi geografi dan geostrategik, dan kedudukan tata ruang yang akan menentukan cara pandang suatu bangsa terhadap apa dan kemana tujuannya bernegara
Dari pengamatan yang cermat dikaitkan dengan komitmen dalam melaksanakan kehidupan ( pada bangsa Indonesia dirumuskan pada Pembukaan UUD 1945 ) disusunlah Wawasan yang diaplikasikan dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara guna melindungi bangsa, negara dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman dalam bentuk apapun
Saat ini cara pandang pemerintah Indonesia, sejak era orde baru adalah bervisi continental yang menitik beratkan kepada tata ruang daratan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan (Negara) Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA)
Hal ini sangat berpengaruh kepada penentuan kekuatan TNI dan doktrin tempurnya.
Rakyat Indonesia saat ini sedang bingung atas penentuan definisi dan kriteria sbb. ;
1. Bagaimana menentukan yang terkait kriminal
2. Bagaimana menentukan yang terkait teroris
3. Bagaimana menentukan yang terkait makar, pemberontakan terhadap pemerintah dan negara yang sah
4. Siapa yang harus melakukan tindakan apakah Polri atau TNI.
5. Kembali harus disusun wawasan dan doktrin HANKAMNEG, doktrin tempur dan penindakan terkait pertahanan dan keamanan
Dari hasil diskusi dll, masih ada kesan bahwa pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah masih terkendala masalah HAM dsb
Kita mencermati bahwa :
Tindak kriminal adalah perbuatan yang bersifat kejahatan, seperti perampokan, pencurian, korupsi, penyanderaan untuk dapat tebusan, begal, ekonomi dlsb.
Tindakan teror adalah tindakan yang menyebabkan rasa takut, rasa dalam bahaya, rasa tidak aman dsb. Biasanya ada motif tertentu dari pelaku teror.
Motif biasanya politik, fanatisme, ideologi, dendam dlsb
Saat ini gelar kekuatan TNI sangat bias dikarenakan doktrin tempur yang tumpang tindih antara penyelesaian keamanan dan pertahanan, penanggulangan konflik dan penggunaan kekuatan tempur / perang
Saat ini setelah polisi dipisahkan dari ABRI dan berkedudukan dibawah presiden, dan TNI kembali ke barak dan tidak adanya Dwi Fungsi ABRI, penggunaan dan pengerahan kekuatan tempur TNI semakin bias. Satuan elite tempur TNI yang seharusnya dikeluarkan pada keadaan yang perlu penanganan melalui operasi khusus, digunakan tanpa melihat gawat dan gentingnya peristiwa yang terjadi
Dibentuknya Komando Operasi Khusus dibawah panglima TNI yang dapat menggerakkan langsung satuan tempur TNI tidak melihat urgensi dari peristiwa yang terjadi, dimana seharusnya penggunaan pasukan elite melalui komando angkatan masing-masing, misalnya pada pembajakan di udara atau di laut, perompakan, penyanderaan dlsb
Penggunaan satuan tempur TNI untuk membantu tugas polisi perlu dikaji ulang sebab ranah tugas dan wewenangnya sangat jauh berbeda.
Dalam operasi militer, misalnya pada pendaratan amphibi, tidak pernah disertakan satuan polisi. Polisi digunakan saat sebuah daerah sudah dikuasai dan perlu dilakukan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka perlu ditata ulang SISHANNKAMNEG dan Doktrin Tempur TNI sehingga jelas penggunaan kekuatan tempur TNI agar tepat guna dan tepat sasaran
Rakyat menanti kiprah nyata TNI dalam menjaga Ibu Pertiwi
🇮🇩🇮🇩❤️❤️🌹🌹🇮🇩🇮🇩
vssmatc,SBY,,,02052021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar