Selasa, 12 Januari 2021

Haris Rusly Moti @motizenchannel: Sobat, integrasi Facebook, Whatsapp & Instagram dapat saja disebut e-colonialism & imperialism digital. Ini bukan semata soal integrasi data, bukan soal bisnis semata. Ini adalah awal dari bentuk ter-modern dari penjajahan. Integrasi ini mengakhiri era Bank Sentral, IMF, WB WTO.

Kolom kosong sudah terisi hari ini. Efektivitas 65,3%. Dan jenis inilah, yang efektivitasnya paling rendah cuma 65,3%, ...

Posted by Tifauzia Tyassuma on Monday, January 11, 2021

Minggu, 10 Januari 2021

Jusuf Mahdi: Peran Bela Negara Sebagai Kontra Intelijen Terhadap Infiltrasi Lawan

[9:06 AM, 1/10/2021]
Ir Jusuf Mahdi, MM: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐ŸŒน PERAN BELA NEGARA SEBAGAI KONTRA INTELIJEN TERHADAP INFILTRASI LAWAN ❤️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Oleh :

Ir. Jusuf Mahdi, MM

Saat ini masyarakat dijejali berbagai informasi tentang persaingan antara kekuatan dunia, antara pihak Barat (AS vs) dengan RRC sebagai kekuatan yang mengimbangi pihak Barat.

Proxy. War, perang tanpa senjata telah berlangsung seru melalui teknologi, ekonomi, informasi dsb, yang dirasakan pengaruhnya oleh penduduk dunia, termasuk Indonesia yang dikarenakan kekayaan sumber daya alamnya menjadi incaran kedua pihak yang berlawanan.

Proxy war melalui media sosial dan elektronik tanpa disadari telah merasuki pikiran masyarakat Indonesia dengan issue yang berisikan berbagai hal seperti radikalisme, intoleran, terorisme, agama garis keras, khilafah, ISIS dlsb.

Perang Nubika (Nuklir, Biologi, Kimia) juga mungkin terjadi sebab merebaknya wabah virus Covid 19 dimulai dari bocornya laboratorium riset di Wuhan, Cina yang bisa jadi sedang mengembangkan senjata kimia / biologi.

Dalam perang ditempuh segala cara untuk menguasai lawan, walaupun cara tersebut tidak berperikemanusiaan, menjatuhkan banyak korban, menyebabkan kerusakan lingkungan dan alam dsb.
Mereka saling mengumpulkan data dan informasi tentang berbagai keadaan yang dikenal sebagai fungsi intelijen yang mencakup semua aspek dan bidang kehidupan.
Data dan informasi intelijen tersebut dikumpulkan melalui satelit, pesawat dan kapal selam mini tak berawak atau dikenal dengan nama Drone. Di wilayah Indonesia telah ditemukan drone milik Cina yang jatuh dan terdampar, karena kemungkinan kehabisan daya penggeraknya.

 Perlu diingat bahwa wilayah kedaulatan teritorial Indonesia meliputi  daratan, lautan sampai ZEE, dirgantara diatasnya, yang secara yuridis diakui oleh dunia.

Maka pengumpulan data intelijen yang menggunakan wilayah kedaulatan negara tidaklsu dibenarkan dan kita harus melakukan tindakan nengcounter kegiatan pihak-pihak lain. Inilah yang disebut sebagai kontra intelijen.

Kegiatan yang membahayakan nusa, bangsa dan negara dalam berbagai bentuknya  harus diantisipasi oleh setiap rakyat. Inilah yang dimaksud sebagai Bela Negara sesuai pasal 30 ayat 1 UUD 1945.

Peran bela negara rakyat secara implementatif diwujudkan dengan keikutsertaan masyarakat secara nyata menyampaikan informasi dan bila mungkin menanggulangi secara cepat dan mandiri masalah yang timbul.

Kemampuan bela negara di bidang intelijen dan kontra  intelijen mencakup bidang deteksi dini, intersepsi, serang balik, penyandian, bank data, pengolahan informasi,  penyusupan, penyamaran, kerahasiaan, dsb.

Sebagai kilas balik kita pernah memiliki sistem  Siskamling, Sisbinter, SisHanSip dsb sebagai wujud keikutsertaan masyarakat / rakyat dalam bela negara. Keterbatasan tenaga personil TNI-POLRI menyebabkan dibentuknya Babinsa, Binmas, dan pos-pos kecil sebagai sarana hubungan langsung antara TNI-POLRI dengan masyarakat.
Dalam perjalanan waktu dengan di reposisinya dari fungsi TNI dan dipisahkan Polri dan ABRI maka kita kehilangan kedekatan hubungan  antara TNI dengan rakyat.Maka implementasi pembinaan bela negara menjadi pudar malah mungkin hilang.
Tulisan ini mencoba untuk menumbuhkan kembali jiwa bela negara terutama di bidang intelijen dan kontra intelijen

Implementasi nyata dari Bela Negara yang harus dilakukan bangsa dan negara saat ini adalah mendudukkan dan memberdaulatkan kembali UUD 1945 Naskah Asli karena secara legal formal, legal hukum dan legal konstitusional bersifat tetap tidak berubah. Adapun bila ada yang perlu dilakukan  disesuaikan dengan perkembangan zaman maka dijelaskan dalam penjelasan pasal-pasal yang terkait dengan hal tersebut.

Pemalsuan terhadap UUD 1945 Naskah Asli yang terjadi sejak adanya reformasi 1998 tidak dapat dibenarkan, karenanya diperlukan penataan kembali sistem manajemen pengelolaan negara di bidang ketatapemerintahan dan ketatanegaraan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kemerdekaan.

Sebuah tindak perubahan harus dilakukan, penataan akhlak SDM adalah utama agar terwujud manusia yang berwatak dan berkarakter bersih, jujur dan amanah di semua tatanan kehidupan.

Semoga dengan tulisan ini ridho dan barokah Allah SWT terlimpah kepada bangsa dan negara Indonesia. Aamiin ya rabbal alamiin.

❤️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐ŸŒน๐ŸŒท๐ŸŒธ๐Ÿ’๐ŸŒป๐ŸŒˆ
surabaya,09012021

Sabtu, 09 Januari 2021

#RepublikPencitraan @RamliRizal: Mas @SBYudhoyono: articulate, a classic SBY's grace and the arguments come across crisp & clear. Key question: is @jokowi capable of looking at the opportunities and meet the challenge? Unfortunately not, too vested-interests. RI need change to the take lead in Asia.

101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan

101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan https://t.co/uiGUXUaTOg pic.twitter.com/qxFePwV8ZQ — KoranDNM (@Koran_DNM) June 27, 2021 ...